Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Sinergi Pengawasan, Bawaslu Merauke Gelar Rakor PDPB dan Kehumasan Bersama Divisi P2H Bawaslu Papua Selatan

Dokumentasi

Bawaslu Merauke Tingkatkan Sinergi Pengawasan melalui Rakor PDPB dan Kehumasan. Kamis (16/07/2026).

Merauke – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan Kehumasan bersama Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Provinsi Papua Selatan beserta jajaran staf yang membidangi P2H. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih serta optimalisasi fungsi kehumasan di lingkungan Bawaslu.

Rakor dihadiri oleh Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Papua Selatan beserta staf, pimpinan dan jajaran Bawaslu Kabupaten Merauke. Dalam kesempatan tersebut dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kabupaten Merauke, sekaligus membahas strategi penguatan koordinasi dalam menghadapi tahapan pemutakhiran data pemilih yang berkelanjutan.

Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Papua Selatan menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Merauke atas kinerja pengawasan PDPB yang dinilai sebagai yang terbaik di Provinsi Papua Selatan. Capaian tersebut merupakan hasil dari komitmen Bawaslu Merauke dalam melakukan pengawasan secara aktif, memastikan setiap perubahan data pemilih diawasi secara cermat, serta menjalin koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan.

"Bawaslu Kabupaten Merauke telah menunjukkan kinerja yang sangat baik dalam pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Prestasi ini diharapkan dapat dipertahankan dan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan," ujar Koordinator Divisi P2H Bawaslu Provinsi Papua Selatan.

Dalam sesi pembahasan teknis, salah satu isu yang menjadi perhatian adalah mekanisme pencoretan data pemilih yang telah meninggal dunia dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih). Disampaikan bahwa pencoretan data tidak harus selalu menunggu surat keterangan kematian. Apabila terdapat keterangan atau bukti yang sah dari pemerintah kampung atau aparat setempat yang menyatakan bahwa seseorang telah meninggal dunia, maka dokumen tersebut dapat menjadi dasar dalam proses pembaruan data pemilih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain evaluasi PDPB, rakor juga membahas penguatan fungsi kehumasan Bawaslu sebagai sarana penyebarluasan informasi kepada masyarakat. Kehumasan diharapkan mampu menghadirkan informasi yang cepat, akurat, edukatif, dan mudah diakses sehingga mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu serta memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Kabupaten Merauke menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Papua Selatan dalam menjaga kualitas data pemilih, meningkatkan efektivitas pengawasan, serta mengoptimalkan peran kehumasan sebagai media edukasi publik. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.

Penulis : Siti Alfiyya

Editor : Kelfin R.D Boseren