Bawaslu Merauke Hadiri Rapat Evaluasi Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
Merauke – Bawaslu Kabupaten Merauke menghadiri Rapat Evaluasi Semester I dan Persiapan Semester II terkait Pemutakhiran Data Partai Politik (Parpol) secara berkelanjutan melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) Tahun 2026. Kegiatan ini menjadi forum evaluasi sekaligus penguatan koordinasi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam menghadapi tahapan Pemilu mendatang.
Dalam rapat tersebut disampaikan bahwa dari 18 partai politik yang terdaftar, sebanyak 11 partai politik telah melakukan pemutakhiran data melalui SIPOL, sedangkan 7 partai politik lainnya belum melakukan pembaruan data. Kondisi ini menjadi perhatian bersama agar seluruh partai politik dapat segera memenuhi kewajiban administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
KPU Kabupaten Merauke menegaskan bahwa keterwakilan perempuan dalam kepengurusan partai politik merupakan salah satu aspek yang sangat penting. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, partai politik berpotensi dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan putusan Mahkamah Konstitusi yang berlaku. Selain itu, disampaikan pula bahwa pemilihan kepala daerah tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.
Pada proses penilaian pemutakhiran data melalui SIPOL, KPU tidak hanya memperhatikan masa kepengurusan, keterwakilan perempuan, dan domisili kepengurusan, tetapi juga terdapat persyaratan tambahan mengenai kelengkapan data rekening partai politik. Oleh karena itu, setiap partai politik diharapkan melakukan pembaruan data secara lengkap dan akurat.
Dalam forum evaluasi, peserta rapat juga menekankan pentingnya sosialisasi dan bimbingan teknis (Bimtek) bagi operator SIPOL partai politik. Langkah tersebut dinilai dapat meningkatkan pemahaman operator sekaligus meminimalisir kendala teknis yang mungkin terjadi pada proses penginputan data di masa mendatang.
Selain itu, koordinasi antara KPU dan partai politik diharapkan semakin ditingkatkan agar setiap tahapan pemutakhiran data dapat berjalan efektif. KPU juga mengingatkan agar partai politik tidak memasukkan anggota yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) ke dalam data keanggotaan karena bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat juga mengingatkan bahwa tahapan Pemilu telah dimulai sejak 20 bulan sebelum hari pemungutan suara, sehingga seluruh partai politik perlu mempersiapkan kelengkapan administrasi sejak dini. Sebagai masukan, peserta rapat mengusulkan agar data kepengurusan yang diinput ke dalam SIPOL dapat disinkronkan dengan data pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), khususnya terkait kepengurusan di tingkat distrik, sehingga validitas data partai politik dapat terjamin.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Merauke terus mendorong terwujudnya pemutakhiran data partai politik yang akurat, transparan, dan sesuai ketentuan sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas serta demokratis.
Penulis : Siti Alfiyya
Editor : Muhammad Sulthan Farhan Agysa