Lompat ke isi utama

Tugas, Wewenang, dan Kewajiban

L

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PENGAWAS PEMILU BERDASARKAN AMANAT UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM ADALAH SEBAGAI BERIKUT :

Bawaslu bertugas:

 

  1. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan;
  2. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap:
  • Pelanggaran Pemilu; dan
  • Sengketa proses Pemilu;
  1. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:
  • Perencanaan dan penetapan jadwal tahapan Pemilu;

  • Perencanaan pengadaan logistik oleh KPU;

  • Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu; dan

  • Pelaksanaan persiapan lainnya dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

  1. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu, yang terdiri atas:

  • Pemutakhiran data pemilih dan penetapan daftar pemilih sementara serta daftar pemilih tetap;

  • Penataan dan penetapan daerah pemilihan DPRD kabupaten/kota;

  • Penetapan Peserta Pemilu;

  • Pencalonan sampai dengan penetapan Pasangan Calon, calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan calon anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    Pelaksanaan dan dana kampanye;

  • Pengadaan logistik Pemilu dan pendistribusiannya;

  • Pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara hasil Pemilu di TPS;

  • Pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari tingkat TPS sampai ke PPK;

  • Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU;

  • Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan; dan

  • Penetapan hasil Pemilu;

  1. Mencegah terjadinya praktik politik uang;

  2. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  3. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas:

  • Putusan DKPP;

  • Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu;

  • Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Ihbupaten/ Kota;

  • Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan

  • Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia;

  1. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP;

  2. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu;

  3. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

  4. Mengevaluasi pengawasan Pemilu;

  5. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan

  6. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BAWASLU BERWENANG:

Bawaslu berwenang:

 

  1. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu;

  2. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu;

  3. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran politik uang;

  4. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu;

  5. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘

  6. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

  7. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu;

  8. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

  9. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN;

  10. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan

  11. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bawaslu berkewajiban:

 

  1. Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang;

  2. Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan;

  3. Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik darr/atau berdasarkan kebutuhan

  4. Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang ditakukan oleh KPU dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

  5. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan perundangundangan.