Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Merauke Tandatangani IKU Tahun 2026 di Bawaslu Provinsi Papua Selatan

Dokumentasi

Penandatangan IKU (Indikator Kinerja Utama) dilakukan di Bawaslu Provinsi Papua Selatan pada, Selasa (11/08/2026).

Merauke – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke menandatangani Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 bersama Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Selatan. Penandatanganan tersebut menjadi bentuk komitmen bersama dalam memperkuat pencapaian sasaran strategis, transparansi, serta akuntabilitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Bawaslu.

Penandatanganan IKU dilaksanakan di lingkungan Bawaslu Provinsi Papua Selatan dan dipimpin oleh Ketua Bawaslu Provinsi Papua Selatan, Marman. Kegiatan tersebut diikuti oleh jajaran pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Selatan serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Papua Selatan.

Marman menyampaikan bahwa IKU memiliki peran penting sebagai tolok ukur pencapaian sasaran strategis Bawaslu, baik pada tingkat provinsi maupun kabupaten. Menurutnya, keberadaan IKU dapat memberikan arah yang jelas terhadap pelaksanaan program dan kegiatan serta membantu mengukur sejauh mana target kinerja yang telah ditetapkan dapat dicapai.

“IKU ini menjadi tolok ukur pencapaian sasaran strategis Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten. Selain itu, IKU juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas tugas dan tanggung jawab kita semua,” ujar Marman.

Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu untuk terus mencermati perkembangan kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu. Menurutnya, terdapat tantangan ketika masyarakat sipil mempertanyakan dan meragukan kinerja Bawaslu, sehingga jajaran pengawas perlu menunjukkan hasil kerja yang nyata melalui pelaksanaan tugas yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Kita perlu menunjukkan kinerja yang telah kita lakukan. Karena itu, Bawaslu RI mendorong adanya dokumen IKU sebagai dasar pelaksanaan dan pertanggungjawaban tugas kita,” lanjutnya.

Marman menegaskan bahwa kinerja Bawaslu tidak hanya dapat dilihat ketika tahapan pemilu sedang berlangsung. Pada masa non-tahapan, jajaran Bawaslu tetap memiliki tugas dan kegiatan yang harus dilaksanakan, baik dalam aspek pencegahan, pengawasan, pengembangan pengawasan partisipatif, peningkatan kapasitas kelembagaan maupun kegiatan lain sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu.

“Dengan adanya IKU, kita dapat menunjukkan bahwa Bawaslu tetap bekerja, termasuk pada masa non-tahapan. Apa yang kita lakukan harus dapat diukur, didokumentasikan, dan dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Bagi Bawaslu Kabupaten Merauke, penandatanganan IKU Tahun 2026 menjadi momentum untuk memperkuat komitmen dalam melaksanakan setiap program dan kegiatan secara terencana dan terukur. Setiap target yang telah ditetapkan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi jajaran dalam melaksanakan tugas sekaligus menjadi bahan evaluasi terhadap capaian kinerja.

Selain itu, IKU diharapkan mampu mendorong jajaran Bawaslu untuk bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel. Dokumentasi terhadap setiap pelaksanaan kegiatan menjadi penting agar kinerja yang telah dilakukan dapat ditunjukkan kepada publik dan menjadi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan.

Dokumentasi

Melalui penandatanganan IKU Tahun 2026, Bawaslu Kabupaten Merauke berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas kinerja pengawasan, baik pada masa tahapan maupun non-tahapan. Komitmen tersebut diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan pelaksanaan tugas Bawaslu memberikan kontribusi nyata terhadap pengawasan pemilu yang berintegritas.

 

 

Penulis dan Foto : Siti Alfiyya

Editor : Kelfin R.D. Boseren