Hadiri Undangan KPU Merauke, Kordiv HPS Bawaslu Bangun Komunikasi dan Koordinasi yang Efektif
|
Merauke - Sebagai bentuk sinergi dan koordinasi antar penyelenggara pemilu, Koordinator Divisi Hukum Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Kabupaten Merauke menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke dalam kegiatan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik dan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Merauke.
Kegiatan yang dilaksanakan di Merauke tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, jajaran KPU Kabupaten Merauke, serta stakeholder terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada partai politik mengenai pentingnya pemutakhiran data kepengurusan dan keanggotaan partai politik secara berkala, serta mekanisme pelaksanaan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Merauke menyampaikan berbagai tahapan dan prosedur yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam proses pemutakhiran data maupun pengajuan PAW anggota DPRD. Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi untuk menyamakan persepsi antara penyelenggara pemilu dan partai politik dalam rangka menjaga tertib administrasi serta memastikan pelaksanaan proses demokrasi berjalan sesuai aturan.
Kehadiran Kordiv HPS Bawaslu Kabupaten Merauke merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan koordinasi kelembagaan guna memastikan setiap proses yang berkaitan dengan kepemiluan dan politik berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Merauke berharap terjalin komunikasi dan koordinasi yang semakin baik antara penyelenggara pemilu dan partai politik, sehingga dapat mendukung penguatan demokrasi serta meningkatkan kualitas tata kelola kepemiluan di Kabupaten Merauke.
Penulis : Siti Alfiyya
Editor : Ganis