Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MERAUKE HADIRI RAPAT PLENO TERBUKA REKAPITULASI PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN (PDPB) TRIWULAN II TAHUN 2026

Dokumentasi

Bawaslu Merauke hadiri Rapat Pleno PDPB TW II Tahun 2026 di Aula Kantor KPU Kabupaten Merauke, Kamis (02/07/2026).

Merauke – Bawaslu Kabupaten Merauke menghadiri Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Merauke pada Kamis. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi pada pukul 13.45 WIT dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Polres Merauke, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Merauke, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Kodim 1707/Merauke, Staf Ahli Pemerintahan, Asisten I Sekretariat Daerah, Komisioner KPU Provinsi Papua Selatan, serta Bawaslu Kabupaten Merauke.

Rapat pleno diawali dengan pemaparan mengenai pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). KPU Kabupaten Merauke menyampaikan bahwa seluruh data pemilih dikelola dan diperbarui melalui sistem tersebut dengan mekanisme pembaruan setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih.

Rapat pleno diawali dengan pemaparan mengenai pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). KPU Kabupaten Merauke menyampaikan bahwa seluruh data pemilih dikelola dan diperbarui melalui sistem tersebut dengan mekanisme pembaruan setiap tiga bulan sekali sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan validitas data pemilih.

Selanjutnya, Anggota KPU Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa perkembangan jumlah data pemilih bersifat dinamis, mengalami kenaikan maupun penurunan sesuai hasil sinkronisasi data dari berbagai instansi terkait. Dalam penyampaian progres PDPB Triwulan II Tahun 2026, KPU melaporkan terdapat 73 data yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), serta 176 data penduduk binaan lembaga pemasyarakatan yang masih berstatus pending. KPU juga menjelaskan bahwa data hasil pengawasan yang disampaikan oleh Bawaslu belum dapat diproses karena tahapan penginputan melalui aplikasi SIDALIH telah ditutup.

Perwakilan Disdukcapil Kabupaten Merauke menjelaskan bahwa dinamika data kependudukan dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain peristiwa kelahiran, kematian, perpindahan penduduk masuk maupun keluar daerah yang belum seluruhnya terakomodasi dalam periode pemutakhiran.

Rapat pleno kemudian ditutup dengan pembacaan Berita Acara Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026 oleh Yoga selaku perwakilan KPU Kabupaten Merauke sebagai penegasan terhadap hasil rekapitulasi yang telah disepakati dalam pleno.

Melalui kehadiran dalam rapat pleno ini, Bawaslu Kabupaten Merauke terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan guna memastikan setiap proses berjalan sesuai ketentuan, serta mendorong terwujudnya data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif sebagai fondasi penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan berintegritas.

Penulis : Siti Alfiyya

Editor : Kelfin R.D. Boseren